Skip to content

Kontrak Kerja Pegawai

Sub modul Kontrak digunakan untuk mendokumentasikan masa berlaku kontrak kerja pegawai, termasuk tanggal mulai, tanggal berakhir, jenis kontrak, dan status kepegawaian. Modul ini memudahkan administrasi HRD dalam memantau pegawai yang kontraknya akan segera berakhir.

Overview

Kontrak Kerja

Pengelolaan kontrak yang baik sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan administrasi tenaga kesehatan. SIMANKEST memungkinkan pencatatan riwayat kontrak secara kronologis per pegawai.

Fungsi Utama

  • 📋 Daftar Kontrak - Lihat seluruh kontrak pegawai aktif dan tidak aktif
  • Tambah Kontrak - Buat kontrak baru atau perpanjangan kontrak
  • 🔔 Monitor Jatuh Tempo - Pantau kontrak yang akan berakhir dalam waktu dekat
  • 🖨️ Cetak Dokumen - Cetak data kontrak untuk keperluan arsip HRD

Penggunaan Data

ModulPenggunaan
Kepegawaian (Pegawai)Referensi status aktif pegawai berdasarkan kontrak
Jadwal DokterDokter hanya bisa dijadwalkan jika kontrak masih aktif
LaporanRekap data pegawai kontrak untuk pelaporan HRD

Kontrak Habis = Non-Aktif Otomatis

Pegawai yang kontraknya sudah habis masa berlakunya akan secara otomatis berstatus Non-Aktif di sistem. Pastikan perpanjangan kontrak diinput sebelum tanggal berakhir untuk menghindari gangguan pada jadwal pelayanan.

Akses Menu Kontrak

  1. Login dengan akun Admin HRD atau Administrator
  2. Klik menu Kepegawaian di sidebar
  3. Pilih submenu Kontrak

Halaman Kontrak

Tampilan Utama

Halaman Kontrak menampilkan daftar seluruh kontrak kerja pegawai yang terdaftar di sistem.

Komponen Halaman:

AreaFungsi
🔍 Form PencarianCari berdasarkan nama pegawai atau jenis kontrak
Tombol TambahBuat kontrak baru untuk pegawai
📋 Tabel KontrakDaftar kontrak dengan detail masa berlaku dan status
Menu AksiEdit, lihat detail, atau cetak kontrak

Struktur Tabel

KolomDeskripsi
Nama PegawaiNama lengkap pegawai
Jenis KontrakTipe kontrak (PKWT, PKWTT, Magang, Mitra)
Tanggal MulaiTanggal kontrak mulai berlaku
Tanggal BerakhirTanggal kontrak habis masa berlakunya
DurasiLama kontrak (otomatis dihitung sistem)
StatusAktif / Akan Berakhir / Berakhir

Status Kontrak

StatusKeterangan
🟢 AktifKontrak masih berlaku
🟡 Akan BerakhirKontrak berakhir dalam 30 hari ke depan
🔴 BerakhirKontrak sudah habis masa berlakunya

Mengelola Data Kontrak

1. Menambah Kontrak Baru

  1. Klik tombol ➕ Tambah Kontrak
  2. Isi form kontrak:
FieldKeteranganWajib
PegawaiPilih nama pegawai dari daftar
Jenis KontrakPKWT / PKWTT / Magang / Mitra
Tanggal MulaiTanggal efektif kontrak berlaku
Tanggal BerakhirTanggal kontrak habis (kosongkan untuk PKWTT)
Nominal GajiBesaran gaji sesuai kontrak
KeteranganCatatan tambahan
  1. Klik Simpan untuk menyimpan data kontrak

2. Memperpanjang Kontrak

  1. Cari kontrak pegawai yang akan diperpanjang di tabel
  2. Klik tombol Edit atau Perpanjang
  3. Ubah Tanggal Berakhir ke tanggal baru
  4. Klik Simpan. Sistem memperbarui status kontrak menjadi Aktif

3. Melihat Riwayat Kontrak

  1. Klik nama pegawai di tabel
  2. Sistem menampilkan seluruh riwayat kontrak pegawai secara kronologis

4. Menghapus Kontrak

Hapus Kontrak

Penghapusan data kontrak bersifat permanen dan tidak dapat dibatalkan. Hanya Admin dengan hak Super Admin yang dapat menghapus. Disarankan menonaktifkan pegawai dibanding menghapus data kontrak.

Troubleshooting

Pegawai tidak muncul di daftar pilihan saat tambah kontrak

Penyebab:

  • Pegawai belum terdaftar di modul Kepegawaian → Pegawai
  • Status pegawai sudah dinonaktifkan

Solusi:

  1. Pastikan data pegawai sudah diinput di menu Kepegawaian → Pegawai
  2. Aktifkan kembali pegawai jika sebelumnya dinonaktifkan
Dokter tidak bisa dijadwalkan meski kontrak masih aktif

Penyebab:

  • Tanggal berakhir kontrak terisi salah (lebih awal dari hari ini)
  • Data pegawai belum dihubungkan ke modul Jadwal Dokter

Solusi:

  1. Periksa tanggal kontrak, pastikan Tanggal Berakhir lebih besar dari hari ini
  2. Buka Jadwal Dokter dan pastikan dokter sudah di-assign ke poli

FAQ

Q: Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

A: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak dengan batas waktu tertentu (kontrak). PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak permanen/tetap tanpa batas waktu berakhir.


Q: Apakah sistem memberi notifikasi jika kontrak akan habis?

A: Ya, kontrak yang akan berakhir dalam 30 hari akan ditandai dengan status Akan Berakhir (kuning) di tabel. Admin HRD disarankan memantau tabel ini secara rutin.


Q: Bisakah satu pegawai punya lebih dari satu kontrak aktif?

A: Tidak. Satu pegawai hanya bisa memiliki satu kontrak aktif dalam satu waktu. Kontrak lama harus berakhir atau diakhiri sebelum kontrak baru dapat dibuat.