Mode tampilan
Kontrak Kerja Pegawai
Sub modul Kontrak digunakan untuk mendokumentasikan masa berlaku kontrak kerja pegawai, termasuk tanggal mulai, tanggal berakhir, jenis kontrak, dan status kepegawaian. Modul ini memudahkan administrasi HRD dalam memantau pegawai yang kontraknya akan segera berakhir.
Overview

Pengelolaan kontrak yang baik sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan administrasi tenaga kesehatan. SIMANKEST memungkinkan pencatatan riwayat kontrak secara kronologis per pegawai.
Fungsi Utama
- 📋 Daftar Kontrak - Lihat seluruh kontrak pegawai aktif dan tidak aktif
- ➕ Tambah Kontrak - Buat kontrak baru atau perpanjangan kontrak
- 🔔 Monitor Jatuh Tempo - Pantau kontrak yang akan berakhir dalam waktu dekat
- 🖨️ Cetak Dokumen - Cetak data kontrak untuk keperluan arsip HRD
Penggunaan Data
| Modul | Penggunaan |
|---|---|
| Kepegawaian (Pegawai) | Referensi status aktif pegawai berdasarkan kontrak |
| Jadwal Dokter | Dokter hanya bisa dijadwalkan jika kontrak masih aktif |
| Laporan | Rekap data pegawai kontrak untuk pelaporan HRD |
Kontrak Habis = Non-Aktif Otomatis
Pegawai yang kontraknya sudah habis masa berlakunya akan secara otomatis berstatus Non-Aktif di sistem. Pastikan perpanjangan kontrak diinput sebelum tanggal berakhir untuk menghindari gangguan pada jadwal pelayanan.
Akses Menu Kontrak
Navigasi
- Login dengan akun Admin HRD atau Administrator
- Klik menu Kepegawaian di sidebar
- Pilih submenu Kontrak
Halaman Kontrak
Tampilan Utama
Halaman Kontrak menampilkan daftar seluruh kontrak kerja pegawai yang terdaftar di sistem.
Komponen Halaman:
| Area | Fungsi |
|---|---|
| 🔍 Form Pencarian | Cari berdasarkan nama pegawai atau jenis kontrak |
| ➕ Tombol Tambah | Buat kontrak baru untuk pegawai |
| 📋 Tabel Kontrak | Daftar kontrak dengan detail masa berlaku dan status |
| ⋮ Menu Aksi | Edit, lihat detail, atau cetak kontrak |
Struktur Tabel
| Kolom | Deskripsi |
|---|---|
| Nama Pegawai | Nama lengkap pegawai |
| Jenis Kontrak | Tipe kontrak (PKWT, PKWTT, Magang, Mitra) |
| Tanggal Mulai | Tanggal kontrak mulai berlaku |
| Tanggal Berakhir | Tanggal kontrak habis masa berlakunya |
| Durasi | Lama kontrak (otomatis dihitung sistem) |
| Status | Aktif / Akan Berakhir / Berakhir |
Status Kontrak
| Status | Keterangan |
|---|---|
| 🟢 Aktif | Kontrak masih berlaku |
| 🟡 Akan Berakhir | Kontrak berakhir dalam 30 hari ke depan |
| 🔴 Berakhir | Kontrak sudah habis masa berlakunya |
Mengelola Data Kontrak
1. Menambah Kontrak Baru
- Klik tombol ➕ Tambah Kontrak
- Isi form kontrak:
| Field | Keterangan | Wajib |
|---|---|---|
| Pegawai | Pilih nama pegawai dari daftar | ✅ |
| Jenis Kontrak | PKWT / PKWTT / Magang / Mitra | ✅ |
| Tanggal Mulai | Tanggal efektif kontrak berlaku | ✅ |
| Tanggal Berakhir | Tanggal kontrak habis (kosongkan untuk PKWTT) | ❌ |
| Nominal Gaji | Besaran gaji sesuai kontrak | ❌ |
| Keterangan | Catatan tambahan | ❌ |
- Klik Simpan untuk menyimpan data kontrak
2. Memperpanjang Kontrak
- Cari kontrak pegawai yang akan diperpanjang di tabel
- Klik tombol Edit atau Perpanjang
- Ubah Tanggal Berakhir ke tanggal baru
- Klik Simpan. Sistem memperbarui status kontrak menjadi Aktif
3. Melihat Riwayat Kontrak
- Klik nama pegawai di tabel
- Sistem menampilkan seluruh riwayat kontrak pegawai secara kronologis
4. Menghapus Kontrak
Hapus Kontrak
Penghapusan data kontrak bersifat permanen dan tidak dapat dibatalkan. Hanya Admin dengan hak Super Admin yang dapat menghapus. Disarankan menonaktifkan pegawai dibanding menghapus data kontrak.
Troubleshooting
Pegawai tidak muncul di daftar pilihan saat tambah kontrak
Penyebab:
- Pegawai belum terdaftar di modul Kepegawaian → Pegawai
- Status pegawai sudah dinonaktifkan
Solusi:
- Pastikan data pegawai sudah diinput di menu Kepegawaian → Pegawai
- Aktifkan kembali pegawai jika sebelumnya dinonaktifkan
Dokter tidak bisa dijadwalkan meski kontrak masih aktif
Penyebab:
- Tanggal berakhir kontrak terisi salah (lebih awal dari hari ini)
- Data pegawai belum dihubungkan ke modul Jadwal Dokter
Solusi:
- Periksa tanggal kontrak, pastikan Tanggal Berakhir lebih besar dari hari ini
- Buka Jadwal Dokter dan pastikan dokter sudah di-assign ke poli
FAQ
Q: Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
A: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak dengan batas waktu tertentu (kontrak). PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak permanen/tetap tanpa batas waktu berakhir.
Q: Apakah sistem memberi notifikasi jika kontrak akan habis?
A: Ya, kontrak yang akan berakhir dalam 30 hari akan ditandai dengan status Akan Berakhir (kuning) di tabel. Admin HRD disarankan memantau tabel ini secara rutin.
Q: Bisakah satu pegawai punya lebih dari satu kontrak aktif?
A: Tidak. Satu pegawai hanya bisa memiliki satu kontrak aktif dalam satu waktu. Kontrak lama harus berakhir atau diakhiri sebelum kontrak baru dapat dibuat.
